Administrasi Kelembagaan
Persyaratan:
- Menyerahkan Surat Pengajuan Rekomendasi ke Kopertais
- Melampirkan Proposal Pendirian Perguruan Tinggi
- Memiliki dana simpanan di Bank sejumlah Rp. 300.000.000 kali sejumlah program studi yang diajukan
Prosedur
- Penyerahan berkas pengajuan oleh PTAIS kepada bagian administrasi kelembagaan
- Verifikasi kelengkapan dokumen proposal oleh bagian administrasi kelembagaan
- Penilaian Proposal Pendirian oleh Tim Penilai Kelembagaan Kopertais XV
- Visitasi oleh Tim Penilai Kelembagaan Kopertais XV
- Penerbitan Surat Rekomendasi Pendirian atau Surat Penolakan
- Penyerahan berkas pengajuan ke Direktorat Pendidikan Tinggi Islam oleh PTAIS jika telah memperoleh Rekomendasi, jika ditolak melakukan proses ulang.
CHECKLIST STANDART MINIMAL AJUAN REKOMENDASI PENDIRIAN PTAIS DI KOPERTAIS WILAYAH XV LAMPUNG
Dokument I. (Proposal)
Dokument II. (Lampiran-Lampiran)
Persyaratan:
- Tertib laporan administrasi akademik mahasiswa ke Kopertais XV
- Program Studi Existing rata-rata terakreditasi B
- Menyerahkan Surat Pengajuan Rekomendasi ke Kopertais XV
- Melampirkan Proposal Pembukaan Program Studi Baru
Prosedur
- Penyerahan berkas pengajuan oleh PTAIS kepada bagian administrasi kelembagaan
- Verifikasi kelengkapan dokumen proposal oleh bagian administrasi kelembagaan
- Penilaian Proposal Pembukaan Program Studi Baru oleh Tim Penilai Kelembagaan Kopertais XV
- Visitasi oleh Tim Penilai Kelembagaan Kopertais XV, apabila dibutuhkan dalam rangka penguatan data pendukung penerbitan rekomendasi
- Penerbitan Surat Rekomendasi Pendirian atau Surat Penolakan
- Penyerahan berkas pengajuan ke Direktorat Pendidikan Tinggi Islam oleh PTAIS jika telah memperoleh Rekomendasi, jika ditolak melakukan proses ulang.
CHECKLIST STANDART MINIMAL AJUAN REKOMENDASI PEMBUKAAN PRODI BARU DI KOPERTAIS WILAYAH XV LAMPUNG
CHECKLIST STANDART MINIMAL AJUAN REKOMENDASI PEMBUKAAN PRODI BARU DI KOPERTAIS WILAYAH XV LAMPUNG
Merujuk Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam No. SE/DJ.I/PP.00.9/42/2013, maka proses perpanjangan ijin operasional program studi tidak diberlakukan. Masa berlaku ijin operasional program studi disesuaikan dengan masa berlaku akreditasi yang ditetapkan BAN-PT.
Persyaratan:
- Tertib laporan administrasi akademik mahasiswa ke Kopertais XV
- Menyerahkan Surat Pengajuan Rekomendasi ke Kopertais XV
- Melampirkan Proposal Pengajuan Alih Status
Prosedur
- Penyerahan berkas pengajuan Oleh PTAIS kepada bagian administrasi kelembagaan
- Verifikasi kelengkapan dokumen proposal oleh bagian administrasi kelembagaan
- Penilaian Proposal Alih Status oleh Tim Penilai Kelembagaan Kopertais XV
- Penerbitan Surat Rekomendasi Pengajuan Alih Status atau Surat Penolakan
- Penyerahan berkas pengajuan ke Direktorat Pendidikan Tinggi Islam oleh PTAIS jika telah memperoleh Rekomendasi, jika ditolak melakukan proses ulang.
CHECKLIST STANDART MINIMAL AJUAN REKOMENDASI ALIH STATUS DI KOPERTAIS WILAYAH XV LAMPUNG
Dokument I. (Proposal)
Dokument II. (Lampiran-Lampiran)
Persyaratan:
1. Tertib laporan administrasi akademik mahasiswa ke Kopertais XV
2. Menyerahkan Surat Pengajuan Pembinaan dan Pendampingan ke Kopertais XV
3. Melampirkan Borang Program Studi, Borang Institusi, dan Evaluasi Diri
Prosedur
- Penyerahan berkas pengajuan Oleh PTAIS kepada bagian administrasi kelembagaan
- Verifikasi kelengkapan dokumen proposal oleh bagian administrasi kelembagaan
- Koreksi Dokumen Akreditasi oleh Tim Penilai Kelembagaan Kopertais XV
- Pembinaan dan Pendampingan Penyusunan Borang Akreditasi Oleh Assessor BANPT yang ditunjuk oleh Kopertais IV, bila dibutuhkan oleh PTAIS.
- Revisi Borang oleh PTAIS berdasarkan saran dan petunjuk Assessor pendamping
- Simulasi visitasi Akreditasi didampingi oleh Assessor pendamping, jika dibutuhkan oleh PTAIS
- Penerbitan Surat Rekomendasi Akreditasi
- Penyerahan Borang Akreditasi ke BANPT oleh PTAIS