Ketentuan Umum

  1. Mahasiswa yang dapat memperoleh NIRM adalah mahasiswa yang telah lulus MA/SMA/SMK dan yang sederajat, Madrasah Diniyah Ulya yang diakui oleh Departemen Agama, serta lulusan D1, DII, DIII dan S1 dengan dibuktikan kepemilikan ijazah dan transkrip nilai terakhir yang diakui negara Indonesia bagi mahasiswa transfer.
  2. Pengajuan NIRM yang tidak disertai dengan kelengkapan administrasi yang dipersyaratkan tidak akan diproses.
  3. Pengajuan NIRM ke Kopertais harus dilakukan antara bulan September sampai bulan Desember.

Syarat-Syarat

  1. Mengisi Formulir NIRM. (Lihat lampiran)
  2. Melampirkan 1 lembar foto copy ijazah yang diakui legalitasnya oleh pemerintah Republik Indonesia.
  3. Menyertakan kopi transkrip nilai terakhir.
  4. Menyerahkan rekap data mahasiswa (dalam soft copy dan berkas) harus disertai surat pernyataan keabsahan yang bermaterai dari pimpinan PTAIS.
  5. Menyerahkan 1 lembar pas photo berwarna ukuran 2×3.

Waktu Pelaksanaan

  1. Pengajuan NIRM secara reguler pada Bulan September- November.
  2. Pembaruan NIRM
    Pembaruan NIRM ditiadakan dengan konsekuensi mahasiswa yang melebihi masa
    perkuliahan 14 semester (7 tahun) dinyatakan DO (Drop Out)

NIRM dan NIRL

NIRM diajukan paling lambat 2 (dua) bulan setelah registrasi mahasiswa baru, dan NIRL
diajukan paling lambat 2 (dua) bulan setelah mahasiswa dinyatakan lulus dengan ketentuan
sebagai berikut:

  1. Program Diploma dan Sarjana
    Nomor Induk Registrasi Masuk (NIRM) dan Nomor Induk Registrasi Lulus (NIRL) mahasiswa IAI, STAI, dan FAI pada PT Umum diajukan kepada Kopertais wilayah PTKI berada.
  2. Program Pascasarjana
    NIRM dan NIRL mahasiswa IAI, STAI, dan FAI pada PT Umum diajukan kepada Direktur Pendidikan Tinggi Islam, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama.

Ijazah PTKIS selain ditandatangani sesuai PMA Nomor 1 Tahun 2016, perlu ditandasahkan
dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Program Diploma dan Sarjana
    Tanda Sah Ijazah IAI dan STAI dilakukan oleh Koordinator Kopertais wilayah PTKI berada.
  2. Program Pascasarjana
    Tanda Sah Ijazah IAI dan STAI dilakukan oleh Direktur Pendidikan Tinggi Islam, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama.
  3. FAI pada PT Umum
    Ijazah FAI pada PT Umum, baik program Diploma, Sarjana, maupun Pascasarjana,
    diserahkan kewenangannnya kepada PT Umum yang bersangkutan.

Bagi PTKIS dan FAI pada PT Umum yang tidak mengindahkan ketentuan sebagaimana pada diktum 1 dan 2, maka seluruh layanan Direktorat Pendidikan Tinggi Islam di bidang akademik, tenaga dosen, bantuan sarana dan prasarana, transformasi kelembagaan, serta layanan lainnya, ditutup.