Pelaksanaan Pengajuan DP3

  1. Surat Permohonan Dekan/Ketua/Rektor PTAIS perihal pengajuan DP3 Ke Koordinator Kopertais Wilayah XV Lampung.
  2.  Fotokopi sah (legalisir yayasan) Surat Keputusan (SK) yayasan pertamasebagai dosen tetap.
  3. Fotokopi sah (legalisir kopertais) DP3 terakhir.
  4. Fotokopi sah (legalisir kopertais) SK jabatan fungsional dan PAK terakhir dari Kopertais.
  5. Lampiran DP3 model PTAIS 1 (satu) rangkap dan DP3 model Kopertais 2 (dua) rangkap, Khusus untuk dosen yang berpangkat golongan III/d ke atas lampiran DP3 model Kopertais dibuat 3 (tiga) rangkap.
  6. Khusus lampiran DP3 untuk DPK menggunakna model DPK

2. JABATAN FUNGSIONAL

     Jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang dosen yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta mandiri.

Jabatan Fungsional Dosen terdiri dari:

  1. Asisten Ahli adalah dosen yang telah menerima penetapan angka kredit sejumlah 150 kum
  2. Lektor adalah dosen yang telah menerima penetapan angka kredit sejumlah 200, 300 kum
  3. Lektor Kepala adalah dosen yang telah menerima penetapan angka kredit sejumlah 400, 550, 700 kum
  4. Guru Besar adalah dosen yang telah menerima penetapan angka kredit sejumlah 850, 1050 kum

Kepangkatan Dosen

Pangkat adalah kedudukan yang dimiliki oleh dosen sesuai dengan peraturan kepegawaian.
Kepangkatan Dosen terdiri dari
1. Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b
2. Penata golongan ruang III/c
3. Penata Tingkat I golongan ruang III/d
4. Pembina golongan ruang IV/a
5. Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b
6. Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c
7. Pembina Utama Madya golongan ruang IV/d XV Lampung
8. Pembina Utama golongan ruang IV/e

TABEL JABATAN FUNGSIONAL DAN PANGKAT DOSEN

3. MUTASI

Mutasi adalah perpindahan tugas baik dari sisi fungsionalnya maupun tempat tugasnya.

  1.  Mutasi Fungsional
    Alih status Pegawai Negeri Sipil Non Dosen ke jabatan fungsional Dosen diperbantukan di PTAIS
  2. Mutasi Instansi
    a. Mutasi antar Instansi: Perpindahan dosen dari Kopertais ke Kopertais lain
    b. Mutasi internal Kopertais Wilayah XV Lampung: Perpindahan dosen PTAIS tertentu ke PTAIS lain di lingkungan Kopertais Wilayah XV Lampung
    c. Mutasi Keahlian: Perpindahan dosen pengampu matakuliah tertentu ke matakuliah yang lain

4. INPASSING

Akademik

  1. Memiliki kualifikasi akademik minimum yang diperoleh melalui pendidikan tinggi program pascasarjana yang terakreditasi sesuai dengan bidang keahliannya
  2. Menduduki jenjang jabatan akademik (fungsional) berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang (Kopertais Wilayah XV Lampung dan Direktorat Pendidikan Tinggi Islam)

Administratif

  1. Surat Permohonan Rektor/Dekan/Ketua PTAIS inpassing jabatan, pangkat, dan gaji Dosen bukan PNS dengan Dosen PNS. (Rangkap 2)
  2. Copy sah (dilegalisir perguruan tinggi yang berwenang) ijazah PT yang dimiliki mulai dari jenjang pendidikan pertama (S1) sampai terakhir (S3), bagi ijazah yang diperoleh dari PT di luar negeri, harus telah mendapatkan pengesahan dari Dikti (Rangkap 2).
  3. Copy sah SK dan PAK pertama, terakhir, dan sebelum akhir Kepangkatan kopertais (Rangkap 2).
  4. Copy sah SK pengangkatan pertama, terakhir, dan sebelum akhir sebagai dosen tetap Yayasan (Rangkap 2).
  5. Foto copy KTP (Kartu Tanda Penduduk) terbaru (Rangkap 2).

Prosedur

1. Inpassing jabatan fungsional Asisten Ahli dan Lektor

a. Pengajuan Inpassing dosen oleh pimpinan PTAIS ditujukan kepada Koordinator Kopertais Wilayah XV Lampung disertai dokumen persyaratan
b. Verifikasi dokumen inpassing oleh Kopertais Wilayah XV Lampung
c. Proses Inpassing oleh Kopertais Wilayah XV Lampung
d. Penerbitan SK Inpassing oleh Kopertais Wilayah XV Lampung

2. Inpassing jabatan fungsional Lektor Kepala dan Guru Besar

a. Pengajuan inpassing dosen oleh pimpinan PTAIS ditujukan kepada Koordinator Kopertais Wilayah XV Lampung disertai dokumen persyaratan
b. Verifikasi dokumen inpassing oleh Kopertais Wilayah XV Lampung
c. Pengajuan inpassing dosen oleh Kopertais Wilayah XV Lampung ditujukan kepada Direktorat Pendidikan Tinggi Islam
d. Proses inpassing
e. Penerbitan SK inpassing Direktorat Pendidikan Tinggi Islam

5. SERTIFIKASI DOSEN

Persyaratan Calon Peserta Serdos

  1. Dosen Tetap Yayasan yang bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) baik Departemen Pendidikan Nasional maupun Non Departemen Pendidikan Nasional. PNS yang sudah pensiun dapat mengikuti sertifikasi dosen dengan melampirkan bukti copy sah SK pensiun.
  2. Dosen yang telah bekerja sebagai pendidik di perguruan tinggi sekurang-kurangnya 2(dua) tahun.
  3. Memiliki jabatan akademik sekurang-kurangnya Asisten Ahli.
  4. Memilki kualifikasi akademik sekurang-kurangnya program magister (S2), dibuktikan dengan legalisir Ijazah dan Transkrip (asli/cap basah).
  5. Mempunyai beban akademik sekurang-kurangnya 12 sks per semester dalam dua tahun terakhir di perguruan tinggi dimana ia bekerja sebagai dosen tetap.
  6. Batas usia maksimal 64 tahun 0 bulan.
  7. Tidak sedang melaksanakan tugas belajar

Prosedur Usul Sertifikasi Dosen Bagi PTAIS Kopertais Wilayah XV Lampung

  1. Pendataan calon peserta serdos oleh PSD PTAIS
  2. Pengajuan usul calon peserta serdos oleh Ketua/Rektor PTAIS kepada Direktorat Pendidikan Tinggi Islam melalui Koordinatorat Kopertais Wilayah XV Lampung dengan disertai berkas usulan Serdos
  3. Pengumpulan data calon peserta serdos oleh PSD Kopertais
  4. Pengelolaan data calon peserta serdos oleh PSD Kopertais
  5. Penetapan kuota peserta serdos oleh PSD Kopertais.
  6. Varifikasi data peserta serdos oleh PSD Kopertais
  7. Penetapan peserta serdos oleh PSD Kopertais
  8. Sosialisasi hasil penetapan peserta serdos kepada PSD PTAIS.
  9. Sosialisasi Portofolio kepada peserta serdos yang masuk kuota.
  10. Penentuan (a) 5 orang mahasiswa, (b) 3 orang teman sejawat, dan (c) seorang atasan dosen untuk masing-masing calon peserta sertifikasi dosen yang akan melakukan penilaian persepsional oleh PSD PTAIS.
  11. Penyerahan username dan password serdos online oleh PSD PTAIS kepada (a) mahasiswa, (b) teman sejawat, (c) atasan dosen yang akan menilai, dan (d) dosen yang diusulkan untuk memberikan penilaian persepsional. Selain penilaian persepsional, dosen yang diusulkan melakukan penilaian personal (deskripsi diri). Setelah itu, langsung divalidasi.
  12.  Melakukan validasi akhir peserta serdos oleh PSD Kopertais kepada PTP serdos yang
    ditunjuk oleh Direktorat Jendral Pendidikan Islam
  13. Penilaian dokumen portofolio oleh PTP-Serdos
  14. Verifikasi kelulusan peserta serdos oleh Direktorat Jendral Pendidikan Islam
  15. Penetapan kelulusan oleh Direktorat Jendral Pendidikan Islam.
  16. Penerbitan nomor registrasi bagi peserta yang lulus serdos oleh Direktorat JendralPendidikan Islam
  17. Pengiriman dokumen kelulusan oleh Direktorat Jendral Pendidikan Islam kepada PTP- Serdos untuk diterbitkan sertifikat.
  18. Penyerahan sertifikat profesi dosen oleh PTP-serdos melalui Kopertais Wilayah XV Lampung kepada peserta serdos melalui PSD PTAIS.

6. BEBAN KINERJA DOSEN (BKD)

  1. BKD adalah sejumlah tugas yang wajib dilaksanakan oleh seorang dosen sebagai tugas
    institusional dalam penyelenggaraan tugas pokok dan fungsinya pada Pendidikan dalam
    konteks Tridharma Perguruan Tinggi, yakni Pendidikan dan pengajaran, penelitian dan
    pengembangan ilmu, serta pengabdian pada masyarakat.

  2. BKD mencakup kegiatan pokok, yang meliputi; (a) Pendidikan dan pengajaran
    (merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran, melakukan evaluasi
    pembelajaran, membimbing dan melatih), (b) melakukan penelitian dan pengembangan
    ilmu, (c) melakukan tugas tambahan pada administrasi atau manajemen pada Perguruan
    Tinggi di mana yang bersangkutan bertugas, serta (d) melakukan pengabdian kepada
    masyarakat.

  3. BKD berdasarkan ketentuan pasal 72 ayat (2) Undang- Undang-Nomor Republik
    Indonesia 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sekurang-kurangnya 12 (dua belas)
    satuan kredit semester (SKS) dan sebanyak-banyaknya 16 (enam belas) SKS. Acuan
    penetapan BKD menggunakan penghitungan SKS maksimum yang diatur secara terperinci
    pada lampiran Rubrik Penilaian Beban Kerja Dosen.